Lewati ke konten

Izin PPIU dan PIHK

Izin PPIU dan PIHK diperlukan perusahaan yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah atau ibadah haji khusus, dan diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan haji dan umrah.

Tentang Izin PPIU dan PIHK

Penyelenggara harus berbentuk badan hukum dengan bidang usaha yang sesuai dan memenuhi persyaratan modal, sumber daya, serta sarana yang diatur pemerintah. Prosesnya berlapis, sehingga kerapian dokumen sejak awal sangat membantu.

Siapa yang membutuhkannya

Pemilik biro perjalanan atau PT yang berencana menyelenggarakan umrah atau haji khusus secara resmi.

Berkas yang biasanya diminta

  • Akta dan SK pengesahan PT
  • NIB dengan KBLI yang sesuai
  • NPWP perusahaan
  • Susunan direksi dan komisaris
  • Bukti kantor dan sarana pendukung
  • Dokumen pendukung perizinan lain yang diminta

Kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut bentuk dan bidang usaha. Daftar yang pasti diberikan admin setelah memahami kondisi usaha Anda.

Cara pengurusan bersama Sobat Legalitas

  1. Anda bercerita tentang usaha dan tujuan lewat WhatsApp.
  2. Admin menjelaskan pilihan, persyaratan, dan rincian biaya sebelum apa pun dimulai.
  3. Anda mengirim dokumen secara online, lalu kami memeriksa dan menyusunnya.
  4. Berkas diajukan, perkembangannya dikabarkan, dan hasilnya diserahkan kepada Anda.

Keputusan penerbitan ada pada instansi atau lembaga yang berwenang, sehingga hasil tidak dapat dijanjikan.

Tanya Izin PPIU dan PIHK lewat WhatsApp

Chat WhatsAppKonsultasi Gratis