Sertifikasi Halal
Sertifikat halal menyatakan sebuah produk memenuhi ketentuan jaminan produk halal, dan diajukan melalui BPJPH sesuai skema yang berlaku.
Tentang Sertifikasi Halal
Produk yang beredar di Indonesia pada dasarnya wajib bersertifikat halal. Pengajuan memerlukan data produk, bahan, dan proses produksi, lalu melalui pemeriksaan sesuai skema yang berlaku, termasuk skema pernyataan pelaku usaha bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat.
Siapa yang membutuhkannya
Pemilik usaha makanan, minuman, kosmetik, atau produk lain yang ingin produknya tercatat halal secara resmi.
Berkas yang biasanya diminta
- NIB
- Daftar produk dan bahan yang dipakai
- Alur proses produksi
- Foto tempat produksi
- Data penyelia halal
- KTP dan NPWP pemilik usaha
Kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut bentuk dan bidang usaha. Daftar yang pasti diberikan admin setelah memahami kondisi usaha Anda.
Cara pengurusan bersama Sobat Legalitas
- Anda bercerita tentang usaha dan tujuan lewat WhatsApp.
- Admin menjelaskan pilihan, persyaratan, dan rincian biaya sebelum apa pun dimulai.
- Anda mengirim dokumen secara online, lalu kami memeriksa dan menyusunnya.
- Berkas diajukan, perkembangannya dikabarkan, dan hasilnya diserahkan kepada Anda.
Keputusan penerbitan ada pada instansi atau lembaga yang berwenang, sehingga hasil tidak dapat dijanjikan.