Lewati ke konten

Pendirian PT Perorangan

Seorang pelaku usaha mikro atau kecil dapat memiliki badan hukum sendiri lewat PT Perorangan, sehingga harta usaha dan harta pribadinya terpisah.

Tentang Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan memungkinkan satu orang memiliki badan hukum sendiri tanpa harus mencari rekan pendiri. Statusnya diperoleh lewat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik, dan bentuk ini diperuntukkan bagi usaha yang tergolong mikro dan kecil.

Siapa yang membutuhkannya

Pemilik warung, toko daring, usaha jasa, atau usaha rumahan yang ingin tampil sebagai badan hukum dengan pemisahan harta usaha dan harta pribadi.

Berkas yang biasanya diminta

  • KTP pendiri
  • NPWP pendiri
  • Beberapa alternatif nama perseroan
  • Bidang kegiatan usaha yang akan dijalankan
  • Alamat tempat kedudukan usaha
  • Perkiraan modal usaha

Kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut bentuk dan bidang usaha. Daftar yang pasti diberikan admin setelah memahami kondisi usaha Anda.

Cara pengurusan bersama Sobat Legalitas

  1. Anda bercerita tentang usaha dan tujuan lewat WhatsApp.
  2. Admin menjelaskan pilihan, persyaratan, dan rincian biaya sebelum apa pun dimulai.
  3. Anda mengirim dokumen secara online, lalu kami memeriksa dan menyusunnya.
  4. Berkas diajukan, perkembangannya dikabarkan, dan hasilnya diserahkan kepada Anda.

Keputusan penerbitan ada pada instansi atau lembaga yang berwenang, sehingga hasil tidak dapat dijanjikan.

Tanya Pendirian PT Perorangan lewat WhatsApp

Chat WhatsAppKonsultasi Gratis