Pendaftaran Merek, Paten, dan Hak Cipta
Pendaftaran kekayaan intelektual memberi hak eksklusif atas merek, penemuan, atau karya ciptaan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tentang Pendaftaran Merek, Paten, dan Hak Cipta
Merek melindungi nama dan logo dagang, paten melindungi invensi di bidang teknologi, dan hak cipta melindungi karya seperti tulisan, gambar, atau perangkat lunak. Setiap jenis punya jalur dan syarat pendaftarannya sendiri.
Siapa yang membutuhkannya
Pemilik brand, penemu, kreator, atau pengembang yang ingin hasil karyanya terlindungi dan sulit ditiru pihak lain.
Berkas yang biasanya diminta
- Nama dan logo merek, atau uraian karya
- Kelas barang atau jasa untuk pendaftaran merek
- Data pemohon (KTP dan NPWP, atau data badan usaha)
- Contoh penggunaan merek
- Surat pernyataan kepemilikan
- Dokumen teknis untuk permohonan paten
Kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut bentuk dan bidang usaha. Daftar yang pasti diberikan admin setelah memahami kondisi usaha Anda.
Cara pengurusan bersama Sobat Legalitas
- Anda bercerita tentang usaha dan tujuan lewat WhatsApp.
- Admin menjelaskan pilihan, persyaratan, dan rincian biaya sebelum apa pun dimulai.
- Anda mengirim dokumen secara online, lalu kami memeriksa dan menyusunnya.
- Berkas diajukan, perkembangannya dikabarkan, dan hasilnya diserahkan kepada Anda.
Keputusan penerbitan ada pada instansi atau lembaga yang berwenang, sehingga hasil tidak dapat dijanjikan.
Tanya Pendaftaran Merek, Paten, dan Hak Cipta lewat WhatsApp