Lewati ke konten

Virtual Office

Virtual office menyediakan alamat bisnis untuk dipakai sebagai kedudukan usaha, tanpa perlu menyewa ruang kantor sendiri.

Tentang Virtual Office

Alamat virtual dapat dipakai untuk keperluan domisili usaha dan korespondensi. Ketentuan penggunaannya, termasuk kesesuaian dengan aturan tata ruang dan penerimaan oleh instansi, perlu dipastikan sejak awal.

Siapa yang membutuhkannya

Pendiri usaha baru, usaha daring, atau perusahaan yang belum membutuhkan kantor fisik namun perlu alamat resmi.

Berkas yang biasanya diminta

  • Data pemakai (KTP dan NPWP)
  • Data perusahaan bila untuk badan usaha
  • Kegiatan usaha yang akan dilakukan
  • Lama sewa yang diinginkan
  • Kebutuhan layanan tambahan seperti penerimaan surat
  • Kontak penanggung jawab

Kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut bentuk dan bidang usaha. Daftar yang pasti diberikan admin setelah memahami kondisi usaha Anda.

Cara pengurusan bersama Sobat Legalitas

  1. Anda bercerita tentang usaha dan tujuan lewat WhatsApp.
  2. Admin menjelaskan pilihan, persyaratan, dan rincian biaya sebelum apa pun dimulai.
  3. Anda mengirim dokumen secara online, lalu kami memeriksa dan menyusunnya.
  4. Berkas diajukan, perkembangannya dikabarkan, dan hasilnya diserahkan kepada Anda.

Keputusan penerbitan ada pada instansi atau lembaga yang berwenang, sehingga hasil tidak dapat dijanjikan.

Tanya Virtual Office lewat WhatsApp

Chat WhatsAppKonsultasi Gratis